• Wed, Nov 2026

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan


BARELANG : SERANTAU MEDIA – Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari sembilan laporan polisi tersebut, seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki.

"Selama periode Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan total 12 orang tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 51 paket sabu dengan berat bersih 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat bersih 66,61 gram.

Petugas juga mengamankan 90 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat 255 gram/ml. Barang bukti tersebut terdiri atas 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai.

Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti hasil pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp502 juta. Polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat bersih 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat 229,71 gram/ml.

Dari 81 kemasan liquid vape yang dimusnahkan, sebanyak 17 kemasan bermerek Thugs dan 64 kemasan bermerek Wang Lai.

Anggoro menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 609 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKP Budi Santosa. Kegiatan turut dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum para tersangka.

Kapolresta mengapresiasi dukungan masyarakat dan instansi terkait dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Ia mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait tindak pidana.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan penindakan dan memperkuat kerja sama lintas instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di Kota Batam.(rls)