BATAM, SERANTAU MEDIA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan praktik penipuan dengan modus percaloan tiket penyeberangan di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, Reno Yulianto, mengatakan perusahaan akan bersikap kooperatif dalam proses penanganan perkara tersebut. ASDP juga melakukan evaluasi serta memperkuat pengawasan internal guna memastikan layanan penyeberangan berjalan sesuai ketentuan.
"ASDP menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dugaan praktik penipuan dengan modus percaloan tiket di area Pelabuhan Telaga Punggur," kata Reno, Senin (16/3/2026).
ASDP menegaskan tidak mentolerir segala bentuk praktik percaloan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang merugikan pengguna jasa. "Perusahaan saat ini meningkatkan pengawasan operasional di area pelabuhan serta melakukan evaluasi internal secara menyeluruh," ujarnya seperti dikutip dari detikcom.
Reno menyebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan pihak yang terkait dengan operasional layanan ASDP, perusahaan akan menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reno Yulianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tiket penyeberangan dan memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh ASDP.
Sebelumnya, Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. Tiga orang berinisial MY (47), AM (43), dan RY (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu penumpang yang hendak menyeberang menuju Kuala Tungkal, Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait praktik penipuan tiket di pelabuhan tersebut.
Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) diminta membayar Rp400 ribu oleh pelaku yang menawarkan bantuan pembelian tiket. Namun setelah pembayaran dilakukan, korban tidak menerima tiket resmi dan pelaku meninggalkan korban di dalam kapal.
Dari hasil penyelidikan, MY berperan menawarkan tiket dan menerima pembayaran dari korban. Sementara AM yang merupakan karyawan BUMN diduga meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal, dan RY membantu memberikan akses masuk ke kapal.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp 900 ribu yang diduga merupakan hasil penipuan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp 10 juta. (Dtc/red)