MERANTI : SERANTAU MEDIA – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah kapal yang sedang bersandar di Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial AS diamankan terkait kasus tersebut.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku diduga mengambil tiga jerigen berisi solar serta satu kipas propeller cadangan milik KM Venti Jaya GT 19. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13,2 juta.
Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKP JA Lubis, Minggu (16/8/2026).
Kasus ini bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial SB mendatangi KM Venti Jaya GT 19 yang sedang bersandar di sebuah dermaga pribadi di Jalan Suak Nipah, Kelurahan Selatpanjang Barat.
Korban datang untuk mengecek kondisi kapal sekaligus mematikan perangkat GPS. Namun, saat hendak masuk ke dalam kapal, ia mendapati pintu bagian belakang yang sebelumnya tertutup dan terkunci dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa bagian dalam kapal, termasuk kamar mesin, korban mengetahui tiga jerigen berisi solar dan satu kipas propeller cadangan telah hilang.
Tiga jerigen tersebut masing-masing berisi sekitar 35 liter solar dengan nilai sekitar Rp1,2 juta. Sementara propeller cadangan empat daun berukuran 30 x 3 sentimeter ditaksir senilai Rp12 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sekitar Rp13,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri sejumlah petunjuk.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AS, warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut pada Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Ibrahim Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen berkapasitas 35 liter dan satu potongan daun kipas kapal.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP JA Lubis.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(REI/red)