• Fri, Sep 2025

Ratusan ASN Kepri Ikuti Sosialisasi Perda Anti Narkoba

Ratusan ASN Kepri Ikuti Sosialisasi Perda Anti Narkoba


KEPRI, SERANTAU MEDIA – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (22/9/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak itu diikuti oleh 508 peserta yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Sebelum mengikuti kegiatan, para ASN tersebut mengikuti tes urin.

Menurut Gubernur Ansar, ASN harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Perda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tapi harus benar-benar kita implementasikan secara maksimal. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” tegasnya. 

Dalam arahannya, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas jangkauan program ini hingga ke kabupaten dan kota. Ia meminta Badan Kesbangpol bersama Diskominfo Kepri duduk bersama untuk merancang program edukasi yang lebih masif, termasuk melalui pemanfaatan media sosial.

“Kita harus membimbing dan mengedukasi masyarakat luas tentang bahaya narkoba. Kejahatan ini adalah kejahatan luar biasa yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” ungkapnya.

Gubernur Ansar juga menegaskan, meskipun Presiden saat ini sedang gencar mendorong program penyiapan sumber daya manusia unggul melalui program Makan Bergizi Gratis, namun program tersebut bisa tidak maksimal jika ancaman narkoba tidak diantisipasi.

“Salah satu faktor yang bisa menggagalkan Indonesia Emas 2045 adalah narkoba. Narkoba adalah senjata paling ampuh untuk merobohkan satu atau dua generasi suatu bangsa,” ucapnya.

Sebagai provinsi kepulauan dan daerah perbatasan, Kepri diakui memiliki potensi strategis sekaligus kerawanan tinggi terhadap tindak kejahatan transnasional, termasuk narkotika.

“Data dari Kanwil Kemenkumham Kepri menunjukkan sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri merupakan kasus narkoba. Kita berharap ke depan tidak ada lagi tangkapan berton-ton narkoba di wilayah Kepri,” kata Ansar.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, yakni Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Lisa Mardianti. 

Acara dikemas dengan metode dialog interaktif agar peserta dapat langsung berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda tersebut. (Rls/red)