• Tue, Aug 2025

Razia Gabungan di Pekanbaru: 40 Kendaraan Ditilang, Fokus pada Truk ODOL dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Razia Gabungan di Pekanbaru: 40 Kendaraan Ditilang, Fokus pada Truk ODOL dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Razia ini menyasar kendaraan yang dianggap tidak layak jalan, serta truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang kerap melintas di jalanan kota.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Petugas gabungan dari berbagai instansi menggelar razia besar-besaran di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, pada Selasa (11/2/2025).

Razia ini menyasar kendaraan yang dianggap tidak layak jalan, serta truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang kerap melintas di jalanan kota.

Kegiatan ini melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, dan Ditlantas Polda Riau.

Petugas memeriksa satu per satu kendaraan angkutan yang melintas, termasuk truk-truk besar yang nekat melanggar aturan.

Dalam operasi ini, sejumlah kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL) ditemukan dan langsung diberi tindakan berupa tilang.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dan penumpang di Pekanbaru.

"Selain itu, kami ingin menjamin keselamatan pengguna jalan. Kendaraan besar seperti truk ODOL, bus, dan mobil pickup juga menjadi fokus dalam operasi ini," ujar Khairunnas.

Khairunnas menambahkan bahwa pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh Dishub bersama instansi terkait adalah bagian dari upaya rutin untuk memastikan bahwa kendaraan di Pekanbaru dalam kondisi laik jalan.

Namun, lokasi razia ini tidak tetap, melainkan berpindah-pindah, terutama di pintu masuk kota Pekanbaru.

Tujuannya adalah untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sepanjang jalur utama kota.

"Setiap pengusaha angkutan barang diharapkan untuk mengurus SIM dan surat-surat kendaraan sesuai dengan peraturan yang ada. Terlebih lagi, uji KIR kini sudah gratis," terang Khairunnas.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup berbagai aspek penting, seperti kelengkapan dokumen kendaraan (SIM, STNK), serta teknis laik jalan dan perizinan angkutan umum.

Menurut Khairunnas, pemeriksaan teknis kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan telah menjalani uji KIR, yang merupakan syarat utama bagi kendaraan angkutan umum.

"Kendaraan yang tidak memiliki uji KIR yang sah, atau jika masa uji KIRnya sudah habis, akan dikenakan tindakan tegas. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keselamatan di jalan," kata Khairunnas.

Hasil dari razia tersebut cukup mencengangkan. Sebanyak 40 kendaraan terpaksa dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

Dari jumlah tersebut, 20 kendaraan di antaranya memiliki masalah dengan KIR mati dan melanggar aturan ODOL. Sementara itu, 12 kendaraan ditemukan dengan pajak mati, dan 8 kendaraan lainnya memiliki SIM mati.