• Fri, Sep 2025

RDP Lahan Masjid Central Hills Batal, Warga Tuding Ada Intervensi DPRD

RDP Lahan Masjid Central Hills Batal, Warga Tuding Ada Intervensi DPRD

RDP Lahan Masjid Central Hills Batal, Warga Tuding Ada Intervensi DPRD


SERANTAUMEDIA | Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan masjid di Perumahan Central Hills, Batam Centre, kembali batal digelar. Agenda yang mestinya berlangsung di Komisi I DPRD Batam pada Kamis, 25 September 2025, mendadak dibatalkan tanpa penjelasan resmi.

RDP tersebut rencananya membahas fatwa planologi dan penetapan lokasi pembangunan masjid. Sebelumnya, pertemuan serupa pada 18 September 2025 juga batal atas permintaan pengembang.

Kondisi itu membuat warga kecewa. Mereka menuding ada campur tangan salah seorang pimpinan dewan di balik pembatalan rapat. “Kami datang ke sekretariat Komisi I untuk minta kepastian, tapi tidak ada satu pun yang bisa memberi jawaban. Rasanya kami benar-benar dipermainkan,” kata Harianto, perwakilan warga Central Hills.

Ia menduga sikap DPRD dipengaruhi kepentingan pengembang. “Jadwal sudah disepakati. Tapi karena salah satu Wakil Ketua DPRD tidak merestui, tiba-tiba dibatalkan. Pertanyaan kami, apakah karena pengembangnya sudah bertemu beliau sehingga RDP tidak bisa jalan,” ujarnya.

Harianto menegaskan keberadaan masjid sangat penting bagi warga. “Kalau soal masjid saja bisa dipersulit, bagaimana dengan urusan lain? Kami benar-benar kecewa. DPRD seharusnya menjadi wakil rakyat, bukan wakil pengembang,” katanya.

Kekecewaan itu meluas menjadi protes terbuka. Warga yang datang ke DPRD meluapkan kritik lewat media sosial dengan tagar #KamiTakPercayaDewanBatam. “Ini baru pertama kali kami alami, RDP di DPRD Batam begitu sulit terlaksana. Kalau sudah begini, ke mana lagi kami harus mengadu,” tambah Harianto.

Wakil Ketua DPRD Batam sekaligus Koordinator Komisi I, Budi Mardianto, membantah tudingan intervensi. “Tak ada itu kami mau menghalangi warga untuk menyampaikan aspirasi. Apalagi ada yang menuding atau menduga kami membatalkan RDP. Itu tidak benar. Menyampaikan aspirasi itu hak warga, tidak ada wewenang kami untuk menghalangi, apalagi membatalkan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, setiap aduan warga akan melalui mekanisme internal sebelum diputuskan ke forum resmi. “Kalau ada persoalan, apalagi mengarah ke RDP, biasanya dibahas dulu dalam rapat internal. Dari sana nanti ada kesimpulan. DPRD bukan lembaga peradilan yang mencari siapa salah, tetapi mencari solusi hingga berujung pada rekomendasi,” jelasnya.

Budi menambahkan, persoalan lahan masjid Central Hills akan kembali dibahas pekan depan. “Informasi yang saya terima, Senin depan akan dilakukan rapat internal di Komisi I,” kata dia.