• Sat, Aug 2025

Resnarkoba Polres Dumai Tangkap Dua Kurir, 29 kg Sabu dan 413 Butir Ekstasi Diamankan

Resnarkoba Polres Dumai Tangkap Dua Kurir, 29 kg Sabu dan 413 Butir Ekstasi Diamankan


DUMAI, SERANTAU MEDIA - Resnarkoba Polres Dumai menangkap dua pengedar narkoba dengan total 29 kg sabu dan 413 pil ekstasi. Kasus ini diungkap oleh Satnarkoba Dumai dan barang bukti disita.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, menjelaskan barang bukti ini bernilai hampir Rp20 miliar. Polisi berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang diduga akan dipasarkan di Dumai.

Salah satu tersangka, R, 38 tahun asal Bengkalis, kedap air membawa 28 kg sabu. Ia ditangkap saat mengumpulkan narkoba dari Kecamatan Rupat dan perjalanan ke pelabuhan tidak resmi di Medang Kampai Dumai, Jumat 9 Mei 2025.

Tersangka R mengaku menerima bayaran Rp1 juta per kilo. Barang tersebut disembunyikan dalam dua kotak susu berisi 28 paket besar berbungkus teh hijau merk Quanyinwang. Sabu itu ditaruh di sepeda motor matic.

Polisi mengatakan ini adalah jaringan internasional dan mereka masih memburu pelaku lain. Jika dihitung, 28 kg sabu ini bisa menyelamatkan 140 juta orang. Kasus ini diketahui setelah petugas menangkap R, yang mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan.

Tersangka akan dikenai pasal narkoba dan berisiko hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga menggagalkan pengedaran 1 kg sabu dan 413 pil ekstasi merk Tiger.

Tersangka SK, 25 tahun dari Dumai, ditangkap di Kelurahan Pelintung, Senin 12 Mei 2025. Ia menjanjikan upah Rp8 juta, tetapi hanya menerima Rp200 ribu. Petugas menemukan ekstasi dalam dua bungkus plastik dan sabu di dalam teh merk Quanyinwang saat penggeledahan.

Polres Dumai terus berpatroli untuk memberantas narkoba. Mereka mengajak warga melapor jika memiliki info merujuk narkoba di daerah. AKBP Hardi Dinata menegaskan Dumai menjadi target utama pemasaran narkoba dan akan terus diwaspadai.***