• Wed, Aug 2025

Rudenim Tanjungpinang Tahan 25 WNA, Didominasi Kasus Overstay

Rudenim Tanjungpinang Tahan 25 WNA, Didominasi Kasus Overstay


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mencatat bahwa pelanggaran izin tinggal (overstay) menjadi pelanggaran keimigrasian yang paling umum. Pelanggaran ini dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal melebihi izin yang diberikan.

Kepala Seksi Keamanan Rudenim Tanjungpinang, Ady Ruswanto menjelaskan, dari total 25 deteni ( orang asing yang berada di Rudenim),  sebagian besar kasus yang ditangani adalah overstay, yaitu ketika WNA tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya habis.

“Ini adalah pelanggaran administratif keimigrasian yang cukup serius,” kata Ady, Selasa (19/8/2025).

Selain overstay, Ady juga menjelaskan tentang mengajukan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal. Apabila ditemukan oleh petugas Imigrasi, mereka akan diproses dan dilimpahkan ke Rudenim.

“Banyak yang datang dengan visa wisata, tapi kenyataannya bekerja di sini,” ucapnya.

Proses deportasi baru dapat dilakukan setelah deteni melakukan komunikasi dengan kedutaan besar negaranya. Jika mereka tidak memiliki paspor, maka kedutaan akan menerbitkan Travel Certificate (TC) sebagai pengganti dokumen perjalanan resmi.

“Kita fasilitasi untuk komunikasi dengan kedutaan dan keluarga untuk proses deportasi,” ujarnya.

Ady menjelaskan WNA yang overstay tidak memiliki batas waktu tertentu selama berada di rumah detensi. dirinya menghimbau agar para WNA memahami dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, termasuk soal masa berlaku visa dan tujuan kedatangan.

“Indonesia terbuka untuk dikunjungi, tapi aturan harus tetap ditegakkan,” katanya, mengakhiri.(RRI/net)