• Sat, Nov 2026

Satpol PP Riau Razia Empat THM di Pekanbaru, Periksa Perizinan Usaha

Satpol PP Riau Razia Empat THM di Pekanbaru, Periksa Perizinan Usaha


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau memeriksa perizinan empat tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru dalam razia yang digelar Jumat (6/11/2026) malam.

Keempat THM yang menjadi sasaran pengawasan tersebut yakni Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah, khususnya terkait perizinan.

Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda, Habibi Dzaky, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

“Tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam. Kami memeriksa seluruh izin yang dimiliki pelaku usaha,” kata Habibi, Sabtu (7/11/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pengelola THM agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga mengingatkan pengelola mengenai larangan menerima anak di bawah umur serta ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan malam.

Habibi menegaskan kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran perda. Satpol PP, kata dia, akan melakukan pengawasan secara berkala dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Pengawasan ini bukan semata-mata pemeriksaan, tetapi juga upaya pencegahan. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam pengawasan berikutnya ditemukan indikasi pelanggaran, Satpol PP akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.

“Harapan kami, seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.***