BENGKALIS, SERANTAUMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan pengamanan seorang pria berinisial MA yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Jalan Sepakat RT.003 RW.006, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika terjadi kebakaran di lokasi tersebut. Kapolsek Bantan beserta anggota segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyalakan api.
Keesokan harinya, Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satuan Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan bahwa kebakaran terjadi di lahan milik saudara Iskandar.
Berdasarkan informasi di lapangan, MA diduga melakukan pembakaran bekas imasan atau sampah kering di lahan tersebut. Api kemudian membesar dan membakar lahan lainnya hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang dari 1,5 hektar. Atas kejadian tersebut, tim Unit Tipidter membawa MA ke kantor Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan membersihkan atau membuka lahan dengan cara pembakaran.
“Hal ini sangat dilarang karena dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Akan ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku,” ujar AKP Gian Kamis (13/2/2025).
AKP Gian juga menambahkan bahwa setiap kejadian kebakaran lahan dan hutan akan ditindaklanjuti dengan serius. “Kami, Satreskrim Polres Bengkalis, pasti akan mengejar dan menangkap pelakunya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 juncto Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit cangkul dan satu unit kayu bekas terbakar.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan serta ancaman pidana bagi pelakunya.(RRI/Red)