PEKABARU | SERANTAUMEDIA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025. SE ini ditujukan kepada kepala sekolah di seluruh SMA, SMK, dan SLB yang ada di Provinsi Riau.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan sistem pendidikan nasional.
"Surat Edaran ini kami keluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017," ujar Edi.
Selain itu, SE ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2024 yang relevan.
Dalam penerbitan SE ini, Disdik Provinsi Riau juga merujuk pada Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H.
Edi Rusma Dinata menambahkan bahwa penyesuaian jadwal pembelajaran telah dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Riau.
Untuk libur awal Ramadan 1446 H, siswa di SMA, SMK, dan SLB dijadwalkan libur pada 27, 28 Februari 2025, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan akan dimulai pada 6 Maret dan berlangsung hingga 25 Maret 2025.
Menurut SE tersebut, setiap satuan pendidikan di SMA dan SMK diharapkan dapat merencanakan jadwal pembelajaran dengan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran yang disesuaikan menjadi 30 menit.
Untuk SLB, penyesuaian jadwal akan dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
"Kami juga mengimbau agar setiap satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya yang bertujuan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, terutama pada dimensi Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia," ungkap Edi.
Terkait dengan penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap, Edi Rusma Dinata menyampaikan bahwa ujian untuk peserta didik kelas XII di SMA, SMK, dan SLB akan dilaksanakan antara 10 hingga 18 Maret 2025. Untuk jenjang SDLB, ujian akan berlangsung pada 17 hingga 21 Maret 2025.
Adapun libur akhir Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan berlangsung dari 26 hingga 28 Maret 2025, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Sementara itu, hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri akan dilaksanakan pada 9 April 2025.
"Semua kegiatan ini telah kami rencanakan untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran selama bulan Ramadan, sembari tetap menjaga semangat beribadah para siswa dan guru," tutup Edi Rusma Dinata.