PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Tim Tangkap Buron (TABUR) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dibantu Personel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kelola aset dan dana desa di Kuantan Singingi.
Buronan yang berhasil diamankan atas nama Edi Setiawan bin Sutrisno yang merupakan terpidana dalam pengelolaan aset desa dan dana desa Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Selama pelariannya, Terpidana Edi Setiawan telah beberapa kali berpindah tempat dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, Kampar hingga terakhir ditangkap di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kasus ini berawal pada Tahun Anggaran 2015. Saat itu, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 293.000.000.
Anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp. 285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp. 7.514.000,00.
Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp. 100.000.000,00 yang terdiri dari bantuan CSR Rp. 50.000.000,00 dan pinjaman Rp. 50.000.000,00.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 621.357.689,42.
Atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan Denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan dan Uang pengganti sebesar Rp. 154.597.000,- subsidair 1 tahun penjara.***

-
Sepasang Kekasih di Jondul Ditangkap Polsek Tenayan Raya, Edarkan Sabu dan Ekstasi
28 Aug, 2025 22 views -
Bakal Bangun Lapas Khusus Koruptor, Kemenimipas Bahas dengan Sejumlah Kementerian
28 Aug, 2025 22 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy