KARIMUN, SERANTAU MEDIA - Polres Karimun menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi cuaca kering dan angin kencang yang berpotensi mempercepat penyebaran api.
Menurutnya, karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta dapat mengganggu aktivitas ekonomi.
“Membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya dan melanggar hukum. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana berat,” tegasnya.
Sejauh ini, Polres Karimun belum menerima laporan terkait kasus karhutla di wilayah tersebut. Namun, masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian kebakaran melalui Call Center 110 atau aparat terdekat.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sengaja. Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu api.
Kapolres juga mendorong penggunaan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan, seperti membersihkan semak atau menebang pohon dengan peralatan sederhana tanpa pembakaran.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Karimun.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, jajaran Polsek diinstruksikan meningkatkan sosialisasi, khususnya di daerah rawan kebakaran. Personel turun langsung ke lapangan memberikan edukasi terkait bahaya karhutla, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun konsekuensi hukum.
“Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Diperlukan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat,” tutupnya.(ant/red)