• Wed, Apr 2026

Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani Digelar 7 Mei 2026

Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani Digelar 7 Mei 2026


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marjani dan istrinya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis, 7 Mei 2026.

Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, S.H., mengatakan pihaknya saat ini juga tengah menyusun surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendukung kepentingan hukum kliennya.

“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan,” ujar Yusuf di Pekanbaru, Rabu (15/4).

Ia menyebutkan, kondisi Marjani saat ini dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan KPK sejak 7 April 2026 tanpa mangkir.

Tim kuasa hukum juga tengah mendalami tudingan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan dana yang disebut berasal dari pihak tertentu pada 2025. Yusuf menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Marjani membantah menerima dana tersebut.

“Klien kami hanya mengelola dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur sesuai ketentuan, dan tidak ada dana lain seperti yang dituduhkan,” katanya.

Ia menjelaskan, pada 2 November 2025, Marjani disebut hanya memegang dana BPO sebesar Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta di antaranya diperintahkan untuk diserahkan kepada ajudan Pangdam untuk kebutuhan operasional kegiatan di Malaysia. Dana tersebut, lanjutnya, telah dikembalikan ke inspektorat.

TAM juga meminta KPK melakukan konfrontasi antara Marjani dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, guna mengklarifikasi dugaan adanya dana lain yang disebut-sebut dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini, konfrontasi baru dilakukan dengan ajudan Pangdam. Kami berharap ada konfrontasi lanjutan dengan pihak lain agar perkara ini terang,” ujarnya.

Gugatan PMH Marjani sendiri telah terdaftar di PN Pekanbaru dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2026/PN Pbr. Tim Advokat Marjani dipimpin Ahmad Yusuf, dengan anggota di antaranya Alhamran Ariawan, Ali Husein Nasution, Renol Suhada, Saidi Amri Purba, Arlen Sagita, dan Fery.***