• Tue, Aug 2025

Soal Kenaikan PBB Pekanbaru, Dewan Sebut Sudah Sejak Januari 2024, dari 0,01 ke 0,03

Soal Kenaikan PBB Pekanbaru, Dewan Sebut Sudah Sejak Januari 2024, dari 0,01 ke 0,03


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA -- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Di Kota Pekanbaru sendiri, kenaikan PBB disebut-sebut mencapai 300 persen.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian menyebut bahwa kenaikan PBB di Pekanbaru memang sudah berlaku sejak 2024 lalu.

Bahkan saat ini, dirinya bersama beberapa Anggota DPRD lainnya, turut terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda kenaikan tarif PBB dimaksud.

"Sudah sejak Januari 2024. Jauh sebelum pemerintahan (Walikota) saat ini. Dimana perubahan Perda diajukan oleh Plt Walikota saat itu pada 2023. Kemudian kami bahas di Pansus dan di setujui. pada 2024 awal, kalau tidak salah, sudah berlaku," sebut Victor, Kamis (14/8/2025).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini kemudian menjelaskan mengenai besaran kenaikan tarif PBB berdasarkan Perubahan Perda. Dimana ada kenaikan dari 0,01 menjadi 0,03. Menurut dia, selama hampir 2 tahun berjalan hingga saat ini, kenaikan tarif PBB tidak ada kendala.

"Dari mulai berlaku 2024 awal aman saja. Kami minta tentu pelaksanaannya agar benar-benar tepat. Kami tentu mengawasi dengan maksimal dan peruntukannya juga kembali ke masyarakat," sebut Victor.

"Kita berharap banyak pada Pemko Pekanbaru. Kalau kami lihat Bapak Walikota sekarang ada (arah) positifnya. Parkir diturunkan, masyarakat senang. Kemudian pembangunan digesa. Kita dukung, dan tetap kita awasi," pungkasnya.