• Tue, Jul 2025

Sudah Periksa 8 Saksi, Kejari Natuna Terus Dalami Dugaan Korupsi Regabilitasi Mangrove

Sudah Periksa 8 Saksi, Kejari Natuna Terus Dalami Dugaan Korupsi Regabilitasi Mangrove


RAMAI, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sudah delapan orang saksi dalam upaya mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan ada penambahan saksi yang diperiksa dalam waktu dekat.

“Bahwa untuk saat ini sudah diperiksa sebanyak 8 Saksi, dan kita masih akan memeriksa sebanyak 31 Saksi lagi untuk minggu ini,” ujar Tulus Yunus kepada RRI, Senin (21/7/2025).

Menurut Tulus, para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui secara langsung maupun tidak langsung mengenai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove yang menggunakan anggaran tahun 2021 dan 2023.

“Sebagian Saksi berasal dari kelompok penerima manfaat dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.

Meski belum ada lagi kecurigaan yang ditetapkan, pihak Kejari memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan hingga terang benderang. Tulus juga menegaskan komitmen Kejari Natuna untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap proses kami lakukan secara hati-hati dan objektif, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” tegasnya seperti dikutip dari laman RRI.

Kegiatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah diduga bermasalah dari sisi pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Proyek tersebut dibiayai oleh dana pemerintah pusat dengan tujuan untuk menjaga ekosistem pesisir dan memberdayakan masyarakat setempat.

Penyelidikan ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Natuna, mengingat proyek lingkungan hidup seperti ini seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan alam.***