Indonesia Tetapkan Syarat Modal Minimal Rp 100 Miliar untuk Pedagang Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan kembali persyaratan bagi pedagang kripto di Indonesia untuk memiliki modal minimum Rp 100 miliar (sekitar $6,2 juta) seiring dengan persiapannya untuk mengambil alih pengawasan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.