• Sat, Aug 2025

Indonesia Tetapkan Syarat Modal Minimal Rp 100 Miliar untuk Pedagang Kripto

Indonesia Tetapkan Syarat Modal Minimal Rp 100 Miliar untuk Pedagang Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan kembali persyaratan bagi pedagang kripto di Indonesia untuk memiliki modal minimum Rp 100 miliar (sekitar $6,2 juta) seiring dengan persiapannya untuk mengambil alih pengawasan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.


SERANTAUMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan kembali persyaratan bagi pedagang kripto di Indonesia untuk memiliki modal minimum Rp 100 miliar (sekitar $6,2 juta) seiring dengan persiapannya untuk mengambil alih pengawasan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

OJK juga mempertahankan persyaratan ekuitas minimum Rp 50 miliar untuk pedagang kripto di bawah aturan barunya, yang akan berlaku pada 10 Januari 2025.

Meskipun persyaratan keuangan ini telah diamanatkan dalam peraturan Bappebti sebelumnya, OJK telah memperkenalkan ketentuan yang lebih ketat yang melarang penggunaan sumber modal tertentu. 

Ini termasuk dana yang berasal dari pencucian uang, pendanaan terorisme, proliferasi senjata pemusnah massal, pinjaman, atau kegiatan lain yang melanggar hukum yang berlaku.

Peraturan baru ini berupaya untuk memadukan peraturan Bappebti yang sudah ada dengan penyempurnaan yang dirancang agar selaras dengan praktik terbaik global di sektor keuangan. 

Peraturan ini menekankan pada promosi perdagangan aset keuangan yang transparan, efisien, dan teratur.

Selain itu, peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, dan langkah-langkah anti pencucian uang. 

Upaya-upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun kepercayaan dalam sektor perdagangan kripto. *** (dmh)