PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho dijadwalkan akan dilantik pada Kamis (20/2/2024) besok.
Sebagai bagian dari janji politiknya, Agung Nugroho siap mengimplementasikan kebijakan penurunan tarif parkir yang telah lama dinantikan oleh masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa tarif parkir yang baru akan berlaku segera setelah pelantikan Agung Nugroho.
"Tarif parkir untuk roda dua akan dipatok sebesar Rp1.000, sementara untuk roda empat hanya Rp2.000," ujar Zulhelmi.
Menurutnya, aturan tersebut sudah siap untuk segera diterapkan, setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) baru ditandatangani oleh Agung Nugroho pasca pelantikan.
"Besok setelah Pak Wali Kota dilantik, Perwako langsung diteken, dan tarif parkir yang baru akan langsung berlaku," tambah Zulhelmi.
Selain penurunan tarif parkir, Pemko Pekanbaru juga berencana untuk melakukan evaluasi terhadap lokasi pungutan parkir yang ada saat ini.
Zulhelmi mengungkapkan, penyesuaian akan dilakukan pada titik-titik tertentu, khususnya di jalan-jalan utama yang sering dilalui oleh pengendara.
"Selain penurunan tarif, kami juga akan meninjau ulang lokasi pungutan parkir. Terutama di jalan-jalan utama yang padat pengendara. Evaluasi ini penting untuk menciptakan sistem parkir yang lebih efisien dan merata," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat merasakan manfaat langsung dari penurunan biaya parkir, sekaligus meningkatkan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas publik.
Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan lalu lintas dan fasilitas parkir.
Kebijakan ini menjadi langkah awal Agung Nugroho sebagai Wali Kota Pekanbaru untuk mewujudkan janji politiknya yang berfokus pada kesejahteraan warga kota.