• Fri, Aug 2025

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kembali Dilaporkan ke Polisi

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kembali Dilaporkan ke Polisi


BINTAN, SERANTAU MEDIA - Een Saputra, tersangka dalam kasus mafia tanah di Kepulauan Riau, kembali dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan terkait transaksi jual beli lahan. Laporan ini dilayangkan pada Senin, (28/7/2025) oleh seorang warga Bintan yang mengaku menjadi korban.

Menurut penjelasan kuasa hukum korban, James Sirait, kasus ini bermula dari transaksi lahan yang berada di Kilometer 20, Kecamatan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan. Korban sebelumnya diperkenalkan kepada Een Saputra dan Kenedy Sihombing, yang menawarkan sebidang tanah untuk dijual.

"Awalnya, pada akhir Juli 2023, korban menemui para terlapor di lokasi tanah yang dimaksud, tepatnya di Batu 20, Jalan Nusantara, Kijang, Bintan Timur,” kata James Sirait Kamis (31/7/2025).

“Saat itu terjadi kesepakatan untuk membeli tanah seharga Rp65 juta," kata James menambahkan.

Transaksi pembayaran dilakukan pada 8 Agustus 2023. Korban mentransfer Rp35 juta ke rekening Een Saputra dengan alasan dana tersebut akan diteruskan kepada Kenedy Sihombing dan malam harinya Een datang langsung ke rumah korban untuk mengambil sisa pembayaran sebesar Rp30 juta secara tunai.

James menjelaskan, lahan yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk abang kandung kliennya, sedangkan kliennya hanya bertindak sebagai perantara. Namun setelah pembayaran dilakukan, sertifikat lahan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. 

Een selalu berdalih sedang sibuk atau masih dalam proses pengurusan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta.
"Padahal niat awalnya hanya membantu saudaranya mencari lahan," ujarnya.

Selain lahan di Km.20 tersebut, korban juga mengaku ditipu untuk pembelian lahan lain di wilayah Sei Lekop, dengan nilai kerugian yang sama. Namun karena bukti yang minim, laporan resmi hanya dilayangkan untuk kasus di Km.20.

"Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak," katanya, seperti dikutip dari KBRN RRI.***