Oleh: Najwah Addina
Ketimpangan mutu dalam dunia pendidikan menjadi permasalahan krusial yang harus segera diatasi. Permasalahan tersebut muncul akibat tidak adanya sistem evaluasi yang bersifat universal dan cenderung subjektif. Kemendikdasmen melalui program Tes Kemampuan Akademik (TKA) berupaya memberikan solusi strategis terhadap perbaikan sistem evaluasi pendidikan. Sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025, TKA diselenggarakan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan evaluasi yang terstandar, berkeadilan, serta menjangkau seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penerapan TKA berpedoman pada pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dalam pasal tersebut ditegaskan adanya urgensi dari penyelenggaraan evaluasi pendidikan dalam menjamin mutu. TKA memiliki tujuan untuk mendapatkan informasi capaian akademik sebagai bahan landasan pengendalian dan evaluasi siswa. Hal tersebut mendukung filosofi pendidikan sebagai alat pemerataan dan peningkatan kualitas, serta menjawab masalah sosiologis seperti kesenjangan antarsekolah dan daerah dalam evaluasi pembelajaran.
Apabila ditinjau dari sisi historis, analisis kemampuan akademik diwujudkan dengan adanya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang di dalamnya terdapat komponen TKA. Implementasi TKA berdasarkan pada prinsip objektivitas dan keadilan, tanpa dipengaruhi oleh faktor subjektif peserta didik. Sistem evaluasi ini mendorong kompetisi sehat dimana individu dinilai dari segi kemampuan dan usahanya.
Tes Kemampuan Akademik menghasilkan informasi penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan dalam melakukan pemetaan kualitas pendidikan di seluruh daerah, sehingga penerapan kebijakan dapat dilakukan untuk mengurangi kesenjangan pendidikan di seluruh wilayah.
Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sistem Evaluasi TKA
Selama ini kita terlalu fokus pada peningkatan mutu pendidikan melalui metode pembelajaran di kelas. Padahal kenyataannya, sistem evaluasi menjadi penentu utama yang menjadi dasar perbaikan kualitas pendidikan. Pusat asesmen pendidikan mengatakan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.
Tes Kemampuan Akademik tidak bertujuan untuk menggantikan penilaian guru, melainkan pelengkap dan pendukung sistem penilaian yang sudah ada sebelumnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Toni Toharudin bahwasannya TKA sebagai layanan yang disediakan pemerintah sebagai penunjang bagi guru, sekolah, dan lembaga pendidikan lain dalam memperoleh informasi capaian belajar siswa secara terstandar untuk memperkuat akuntabilitas pendidikan dalam lingkup nasional.
Keterlibatan dan Kolaborasi Stakeholder Pendidikan dengan Pemerintah menjadi Kunci Utama TKA
Sistem TKA menekankan pentingnya kerja sama antarsektor, pelaksanaan TKA tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, melainkan juga menjadi urusan keagamaan, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Kolaborasi antarsektor ini memperjelas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama dan keberhasilan penerapan TKA akan berhasil apabila didukung oleh pemerintah pusat dan daerah.
Terdapat pendekatan inovatif dalam kebijakan TKA, salah satunya yaitu model kolaboratif dalam penyusunan soal, di mana pemerintah pusat membuat soal TKA untuk SMA/SMK, sementara penyusunan soal pada jenjang SD dan SMP, pemerintah daerah ikut dilibatkan. Toni Toharudin menyebutkan bahwa TKA juga sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi pendidikan bermutu.
Tes Kemampuan Akademik dan Program Pendidikan Nasional
Apabila dilihat dari segi program strategis nasional, TKA sejalan dengan visi transformasi pendidikan yang digaungkan oleh Kemendikbudristek melalui program Merdeka Belajar yang menekankan pada asesmen formatif, keseimbangan antara Asesmen Nasional sebagai evaluasi makro dan evaluasi mikro berupa penilaian guru. Hasil TKA dapat menjadi pedoman dan referensi tambahan yang digunakan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan seleksi masuk perguruan tinggi, tanpa sepenuhnya menggantikan data nilai rapor sebagai acuan utama.
Pelaksanaan TKA tentunya perlu juga memperhatikan aspek aksesibilitas dan keadilan, supaya tidak membebani peserta didik dari latar belakang sosial-ekonomi tertentu. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberian dukungan teknis, salah satunya pada kemudahan akses terhadap soal-soal latihan secara gratis dan merata. Sehingga TKA dapat menjadi instrumen pendukung pendidikan berkeadilan, bukan melanggengkan kesenjangan.
Pada intinya, Tes Kemampuan Akademik adalah refleksi dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional yang transparan, terukur, dan berorientasi untuk meningkatkan kualitas. TKA dilaksanakan dengan menjungjung tinggi prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas, serta melalui komunikasi publik yang berkelanjutan. TKA bukan hanya sekadar instrumen seleksi, melainkan bagian dari reformasi sistem pendidikan yang berorientasi pada mutu, pemerataan, dan memperhatikan masa depan generasi muda Indonesia.
***Penulis merupakan mahasiswa aktif UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

-
Gubernur Wahid Yakinkan Investor Dunia Riau Daerah Yang Potensial Untuk Investasi
19 Aug, 2025 20 views -
Wakapolda Riau Pimpin Apel Pengamanan Festival Pacu Jalur, Tekankan Pelayanan Humanis
19 Aug, 2025 19 views -
Polda Riau Gelar Pelatihan Public Speaking Dukung Program Green Policing
19 Aug, 2025 20 views -
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy