JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Kebijakan baru terkait tilang manual resmi diberlakukan. Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan tilang manual sebagai langkah untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Sebagai gantinya, teknologi berbasis kamera dan digital kini menjadi andalan utama dalam penegakan hukum lalu lintas.
Kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Bukti pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan dalam bentuk surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Bahkan, pemilik kendaraan diwajibkan memberikan konfirmasi meskipun merasa tidak melakukan pelanggaran.
Mengurangi Potensi Negatif Interaksi Langsung
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa penghentian tilang manual bertujuan untuk mengurangi potensi dampak negatif dari interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
"Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ungkap Latif dilansir detik.com.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan sistem penegakan hukum berbasis digital, meskipun penerapan ETLE Statis dan ETLE Mobile masih menghadapi sejumlah tantangan.
Penggunaan surat fisik dalam sistem tilang saat ini dinilai kurang efisien, baik dari segi waktu maupun biaya.
Kombes Latif mengungkapkan bahwa pengiriman surat tilang secara manual sangat bergantung pada anggaran yang tersedia.
"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," jelasnya.
Sistem Cakra Presisi, Solusi Digital Masa Depan
Sebagai solusi, Polda Metro Jaya memperkenalkan sistem Cakra Presisi. Melalui sistem ini, pemberitahuan tilang akan dikirimkan secara real-time melalui WhatsApp ke pemilik kendaraan. Pesan tersebut dikirim dari nomor resmi e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000.
Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses penegakan hukum sekaligus menekan biaya operasional.
Pesan WhatsApp akan mencantumkan bukti berupa foto pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan nomor referensi tilang.
Pemilik kendaraan juga diminta untuk melakukan konfirmasi melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.