• Sun, Aug 2025

Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 1 Warga Riau dan 6 WNI Dipulangkan ke Tanah Air

Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 1 Warga Riau dan 6 WNI Dipulangkan ke Tanah Air

Instansi di Dumai diharapkan dapat memfasilitasi kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut, termasuk pendataan, penanganan, serta pemulangan ke daerah asal masing-masing.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan pemulangan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.

Pemulangan ini akan dilakukan pada Sabtu (1/2/2025), menggunakan kapal feri Indomal Kingdom dari Pelabuhan Internasional Melaka menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Riau.

KJRI Johor Bahru telah mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait di Indonesia agar proses pemulangan berjalan lancar.

Instansi di Dumai diharapkan dapat memfasilitasi kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut, termasuk pendataan, penanganan, serta pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Tujuh PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Riau dan Jambi. Mereka adalah J (37) asal Sungai Bakau, Riau. DP (37) asal Pendung Hilir, Kerinci, Jambi dan RA (25) asal Talang Kemulun, Kerinci, Jambi.

Kemudian, AIJ (36) asal Koto Cayo, Kerinci, Jambi. DSF (30) asal Muara Semerah, Kerinci, Jambi. UA (23) asal Darul Aman, Riau dan DP (48) asal Kerinci, Jambi.

“Mereka terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan,” ujar Fanny, salah satu perwakilan KJRI Johor Bahru dilansir tribunpekanbaru.com.

Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, ketujuh PMI tersebut akan ditempatkan sementara di shelter yang telah disediakan.

Proses pendataan ulang akan dilakukan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing menggunakan travel dari Dumai.

“Kami akan memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan para PMI dapat segera kembali ke keluarga mereka dengan aman,” lanjut Fanny.

Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya KJRI Johor Bahru dalam melindungi dan memastikan kesejahteraan WNI yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi permasalahan hukum.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran agar kasus serupa dapat diminimalisir.