• Thu, Aug 2025

Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Apotek dan Toko Obat Harus Miliki Izin Resmi

Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Apotek dan Toko Obat Harus Miliki Izin Resmi

Wali Kota Lis Buka Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat se-Kota Tanjungpinang


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat se-Kota Tanjungpinang, Kamis (7/8), di Hotel Aston Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa apotek dan toko obat memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.

"Apotek dan toko obat bukan sekadar tempat masyarakat mendapatkan obat. Mereka berada di garda terdepan dalam menjamin keamanan, mutu, dan efektivitas obat yang dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, perizinan dan pengelolaannya harus dilaksanakan secara tertib, sesuai standar, dan penuh tanggung jawab," ujar Lis.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur seluruh aspek perizinan dan pengelolaan obat melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, hingga sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan untuk mempercepat proses perizinan secara digital.

Meski begitu, tantangan masih dihadapi di lapangan. Di antaranya adalah keberadaan apotek dan toko obat yang belum memiliki izin resmi, pengelolaan distribusi obat yang belum sesuai standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta masih kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat yang rasional.

"Melalui kegiatan ini, saya berharap Bapak/Ibu peserta dapat memperoleh pemahaman utuh mengenai proses perizinan dari pengajuan hingga aktivasi NIB, serta praktik manajemen apotek dan toko obat yang profesional," tambah Lis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pelaku usaha apotek dan toko obat dalam aspek legalitas, teknis, dan pelayanan kefarmasian.

Rustam menegaskan bahwa bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap layanan kefarmasian berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di bidang kefarmasian memahami dengan baik sistem perizinan berbasis OSS, mampu memenuhi standar penyimpanan dan pendistribusian obat, serta memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab,” jelas Rustam.

Ia juga menambahkan, Dinas Kesehatan akan terus melakukan pendampingan, pembinaan aktif, dan monitoring kepada seluruh apotek dan toko obat di Kota Tanjungpinang, demi mewujudkan pelayanan kefarmasian yang legal, berkualitas, dan terintegrasi.***