TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menertibkan menara telekomunikasi (Tower) yang tidak memiliki izin. Dari total 158 tower yang ada di Kota Tanjungpinang, hanya 71 tower yang memiliki izin.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, akan memanggil semua pihak terkait. Ia siap melibatkan kejaksaan, karena ada yang sudah beroperasi hingga 20 tahun tetapi tidak memiliki izin resmi.
”Mereka ada yang sudah operasi 20 tahun, tapi izinnya sampai sekarang belum ada,” ujar Lis Darmansyah, Rabu (15/10/2025).
Lis menjelaskan, sebagian tower telah beroperasi lama dengan persetujuan masyarakat setempat. Namun, saat ini muncul sejumlah penolakan yang tengah dikaji oleh Pemko.
”Dulu mereka sudah punya izin semuanya, artinya persetujuan masyarakat sudah ada, Terus ada persetujuan beberapa orang,” ucapnya.
Lis menambahkan, bahwa beberapa tower saat ini telah mengajukan permohonan resmi. Namun, Pemko Tanjungpinang masih meninjau aspek keamanan dan kelayakannya.
”Kalau izin mereka sudah mengajukan, cuman kan ada penolakan, itu yang kita kaji, kenapa dulu sudah disetujui semua,” tuturnya.
Upaya penertiban merupakan bagian dari langkah Pemko Tanjungpinang. Hal ini untuk menata infrastruktur telekomunikasi dan memastikan seluruh operasional menara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***