• Thu, Jul 2025

Warga Batam Kena Denda Bea Cukai Rp21 Juta Usai Tak Lapor Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta

Warga Batam Kena Denda Bea Cukai Rp21 Juta Usai Tak Lapor Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta

Kasus ini menuai perhatian publik setelah keluarga L menyebut petugas Bea Cukai bersikap kurang humanis saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Seorang warga Batam berinisial L (53) dikenai sanksi administrasi sebesar Rp21.910.000 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam karena tidak melaporkan uang tunai senilai lebih dari Rp200 juta yang dibawanya dari Singapura.

Kasus ini menuai perhatian publik setelah keluarga L menyebut petugas Bea Cukai bersikap kurang humanis saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menegaskan, setiap warga negara yang membawa uang tunai melebihi Rp100 juta, baik dari luar negeri maupun ke luar negeri, wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2018.

“Apabila penumpang tidak memberitahukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” ujar Evi, Selasa (22/4/2025).

Menurut Evi, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Bea Cukai yang sedang melakukan pemeriksaan penumpang kapal MV Horizon 7 dari Singapura mencurigai isi tas milik L setelah dilakukan analisa citra dari mesin x-ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sebanyak SGD 17.000, yang jika dikonversikan setara dengan Rp213.797.780.

“Namun tidak ada pemberitahuan (customs declaration) kepada petugas Bea Cukai atas uang tunai yang dibawa penumpang tersebut,” kata Evi.

Pihak Bea Cukai kemudian membawa L dan uang tunai tersebut ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menghindari antrean panjang di area x-ray pelabuhan.

Setelah proses klarifikasi, Bea Cukai menerbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) senilai Rp21.910.000, yang kemudian dibayar oleh L.

“Atas kejadian tersebut sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang tersebut,” tambah Evi.

“Kami juga sudah berkomunikasi langsung dan menyampaikan permintaan maaf kepada L beserta keluarga atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan petugas kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Tono, anak dari penumpang L, berharap agar petugas Bea Cukai dapat bersikap lebih humanis dalam memberikan pelayanan publik. Ia mengakui, keluarga tidak mengetahui kewajiban pelaporan atas uang tunai melebihi Rp100 juta.

“Kami ingin berobat ke Singapura, kami rombongan enam orang dewasa dan dua anak-anak. Uang itu untuk biaya selama pengobatan. Karena kesalahan kami tidak jadi janji dengan dokternya, jadi kami kembali ke Indonesia,” jelas Tono.

Menurutnya, ini adalah kali pertama keluarganya bepergian ke luar negeri sambil membawa uang tunai dalam jumlah besar, dan mereka tidak menyangka akan dikenai sanksi karena tidak melapor.

Evi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak Bea Cukai akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami aturan pembawaan uang tunai lintas batas negara.

“Ke depannya tentu kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” tegasnya.