Batam – Serantaumedia Ratusan warga Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam terkait rencana relokasi yang mengancam tempat tinggal mereka.
Sebanyak 366 kepala keluarga (KK) terdampak relokasi mengaku telah dua kali mengajukan permohonan RDP kepada DPRD Batam, namun hingga awal Juni 2026 belum menerima kepastian jadwal maupun tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut.
Perwakilan warga Kampung Belian, Muklis Adiputra Umbu, mengatakan permohonan RDP pertama diajukan pada April 2026 kepada Komisi I DPRD Batam. Saat itu warga datang langsung ke kantor DPRD dan menyerahkan surat permohonan secara resmi.
“Waktu itu kami diterima dan diajak berdiskusi di ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Muklis, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, warga berharap DPRD dapat menjadi mediator dalam mencari solusi atas polemik relokasi yang sedang berlangsung. Namun hingga kini, harapan tersebut belum terwujud.
Kekecewaan warga semakin bertambah setelah Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Peringatan (SP) I tertanggal 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lahan dalam waktu tujuh hari dengan alasan lokasi akan digunakan untuk kepentingan pemerintah.
“Setelah mengirim surat RDP, yang datang justru SP1. Itu yang membuat warga semakin resah,” ujarnya.
Tak puas dengan kondisi tersebut, warga kembali mengajukan permohonan RDP kedua pada 29 Mei 2026 melalui bagian informasi DPRD Batam. Namun hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jadwal pelaksanaan dialog antara warga dan DPRD.
Di sisi lain, pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) di kawasan Tanjung Uncang. Namun mayoritas warga menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak memberikan kepastian tempat tinggal dalam jangka panjang.
Muklis menjelaskan, fasilitas hunian di rusun hanya digratiskan selama dua bulan pertama. Setelah masa tersebut berakhir, warga diwajibkan membayar biaya sewa secara mandiri.
“Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah. Mayoritas warga menolak karena telah bermukim di Kampung Belian sejak tahun 2000 atau sekitar 26 tahun. Kami membesarkan keluarga, menyekolahkan anak, dan membuka usaha di sini,” katanya.
Warga juga mempertanyakan kejelasan skema relokasi yang sebelumnya pernah disosialisasikan pemerintah. Berdasarkan informasi yang diterima warga saat proses pendataan dan penomoran bangunan, masyarakat disebut akan mendapatkan Kavling Siap Bangun (KSB) serta uang sagu hati sebagai bentuk kompensasi relokasi.
Namun hingga kini, menurut warga, informasi tersebut belum pernah dijelaskan secara resmi dan rinci.
“Awalnya ada informasi warga akan mendapat kavling dan uang sagu hati. Namun sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan. Yang muncul justru SP1 dan rencana relokasi ke rusun,” ujar Muklis.
Saat ini warga telah membentuk tim formatur yang beranggotakan sembilan orang untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah dan DPRD Kota Batam.
Meski demikian, apabila permohonan dialog terus diabaikan, warga menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan relokasi yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
“Sebanyak 366 kepala keluarga sudah sepakat untuk turun aksi jika aspirasi kami terus diabaikan. Kami hanya ingin didengar dan mendapatkan solusi yang adil,” tegas Muklis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Batam terkait dua permohonan RDP yang diajukan warga Kampung Belian maupun mengenai jadwal pelaksanaan dialog dengan masyarakat terdampak relokasi.