Rohil – SerantauMedia | Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus dugaan perusakan hutan mangrove seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perambahan kawasan hutan lindung.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Usai konferensi pers, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi meninjau langsung lokasi perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Bistamam menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.
Ia menegaskan hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi, gelombang pasang, serta potensi bencana. Selain itu, ekosistem mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa.
Karena itu, Bistamam meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk aktivitas perambahan hutan yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi perusakan mangrove. Menurutnya, kehadiran pimpinan Polda Riau menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat pesisir.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Riau menetapkan dua orang berinisial AF dan SA sebagai tersangka. Keduanya diduga membuka lahan secara ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan hutan mangrove yang dilindungi.
Penyidik mengidentifikasi dua lokasi perambahan, yakni di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas kawasan mencapai sekitar 115,21 hektare dan di Kecamatan Kubu seluas kurang lebih 3 hektare.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak tegas tindak pidana lingkungan hidup serta menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.