BATAM | SERANTAUMEDIA - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam enggan berkomentar banyak saat ditanyakan soal status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ia menyebutkan, bahwa kepastian status proyek tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI.
"Saya sudah mendengar ada rencana DPR RI akan memanggil kami (BP Batam) untuk membahas persoalan itu," ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (30/4/2025) sore.
Amsakar melanjutkan, pihaknya akan menyampaikan kebijakan resmi soal status proyek Rempang Eco-City setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI.
Ditanyakan tanggapannya soal pernyataan DPR RI yang menyebutkan bahwa proyek Rempang Eco-City tak lagi masuk daftar PSN, Amsakar lagi-lagi memilih untuk irit bicara.
"Itu ranahnya di DPR RI. Kalau kami yang penting adalah kebijakan negara ini mesti kami laksanakan. Kalau tidak setuju, kita tidak usah jalankan. Kalau setuju, kita jalankan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menekankan bahwa proyek Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) di Jakarta, Senin (28/04/2025).
"Nih, Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029. Baca halaman 72 sampai 78. Jelas perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo, Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029, sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco City. Tidak ada lagi. Batal," ujar Rieke dalam video yang diunggah di akun instagram pribadinya.
Dalam video itu, Rieke juga memberikan salinan dokumen Perpres tersebut kepada salah satu perwakilan warga Rempang, Siti Hawa atau yang akrab disapa Nek Awe.
"Terimakasih Pak Presiden Prabowo," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan 5 rekomendasi terkait proyek Rempang Eco-City yang mendapat penolakan dari warga setempat.
1. Mendukung Pemerintah Evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 halaman 72-78.
2. Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum.
3. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektare kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
4. Memohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
5. Mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.
Penulis: Irvan Fanani