• Sat, Sep 2025

Anda Harus Tau, Inilah Empat Kriteria Masyarakat Tidak Dapat BSU 2025

Anda Harus Tau, Inilah Empat Kriteria Masyarakat Tidak Dapat BSU 2025


JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja dan guru honorer. Bantuan mulai mengalir pada 5 Juni 2025.

Berikut ini empat kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima BSU 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan ini, disebutkan secara jelas kriteria penerima bantuan Rp600.000 tersebut.

Jadi, siapa saja empat kelompok yang tidak lolos? Baca terus untuk mengetahui rinciannya.

Empat Kelompok Tak Boleh Terima BSU Rp600.000

1. Pekerja atau guru honorer dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan

Mereka yang berpenghasilan lebih dari batas maksimum Rp3,5 juta, berdasarkan UMP atau UMK setempat, tidak memenuhi syarat.

2. Pekerja atau guru honorer yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Penerima harus memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga April 2025. Mereka yang mengaktifkan kepesertaannya setelah tanggal 30 April tidak memenuhi syarat.

3. Penerima program bantuan sosial lainnya

Pekerja yang sudah menerima program seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM dilarang mendapatkan BSU.

4. Pekerja dari profesi tertentu

Pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan polisi tidak termasuk dalam golongan tersebut. Pekerja yang mengundurkan diri atau dipecat sebelum April 2025 juga tidak termasuk dalam golongan tersebut.

Aturan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 merinci siapa saja yang bisa mendapatkan BSU 2025, meliputi hal-hal berikut:

• Harus warga negara Indonesia dan memiliki NIK yang masih berlaku;

• Harus memiliki cakupan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;

• Gaji atau upah dibatasi hingga Rp3,5 juta;

• PNS, TNI, dan polisi tidak termasuk;

• Prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak menerima tunjangan sosial lainnya tahun ini;

• Jika penghasilan Anda melebihi Rp3,5 juta, gaji Anda paling banyak sebesar UMP atau UMK, dibulatkan ke atas.