BATAM | SERANTAUMEDIA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Batam untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid juga meminta perusahan untuk tidak mencicil pembayaran THR karyawan.
"Perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak dicicil," ujarnya, Minggu (16/3/2025).
Rafki melanjutkan, apabila terdapat perusahaan yang menghadapi kendala dalam pembayaran THR, Rafki mengimbau agar segera melapor ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam untuk mendapatkan solusi.
"THR yang dibayarkan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, akan membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran mereka," ucapnya.
Lebih lanjut, Rafki mengatakan, pembayaran THR tepat waktu tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Rafki menilai, dengan kondisi perekonomian yang mulai normal di berbagai sektor, pembayaran THR tahun ini diprediksi tidak akan menghadapi kendala berarti.
"Kami yakin pengusaha di Batam mampu memenuhi kewajibannya dan membayar THR tepat waktu," pungkasnya.
Penulis: Irvan Fanani