Pemkot Tanjungpinang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan 2025
Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menjadi landasan resmi kebijakan tersebut.