• Tue, May 2026

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Minyakita di Pekanbaru, Pedagang Diingatkan Patuhi HET

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Minyakita di Pekanbaru, Pedagang Diingatkan Patuhi HET


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak terhadap penjualan minyak goreng kemasan Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Kota Pekanbaru.

Dalam sidak di Pasar Pagi Arengka dan Pasar Dupa, petugas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok dan harga Minyakita di lapangan.

“Hasil pemantauan menunjukkan stok Minyakita di Pekanbaru sebenarnya tersedia dan cukup banyak. Namun masih ada pedagang yang menjual di atas HET,” kata Indra, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil penelusuran, sebagian pedagang mengaku memperoleh Minyakita bukan langsung dari Bulog, melainkan melalui reseller atau pedagang lain.

Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan sejumlah pedagang yang sebelumnya menjual Minyakita di atas HET. Namun mereka mengaku kini telah menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Petugas Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Riau turut mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga di atas batas yang ditentukan. Pedagang juga diminta melapor apabila menemukan distributor yang memainkan harga di pasaran.

Indra menyebut hasil pengecekan menunjukkan penjualan Minyakita di tingkat eceran relatif rendah. Berdasarkan keterangan salah satu pedagang mitra Bulog, penjualan hanya berkisar 4 hingga 6 liter per hari.

Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan tidak terjadi kelangkaan Minyakita di Pekanbaru. Ia menilai kenaikan harga lebih disebabkan praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.

“Stok sebenarnya ada. Hanya saja ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjual di atas HET,” ujarnya.

Bapanas juga meminta Perum Bulog mempertimbangkan penambahan distribusi Minyakita ke pasar tradisional guna menjaga stabilitas harga dan pasokan.

Selain itu, evaluasi terhadap pedagang mitra Bulog yang masih menjual di atas HET akan terus dilakukan. Pedagang yang melanggar disebut dapat dikenakan sanksi hingga penghentian alokasi penjualan Minyakita.

“Sudah ada pedagang yang diberi teguran. Jika masih melanggar, alokasi penjualan Minyakita bisa dihentikan,” kata Indra. (MCR/red)