BATAM : SERANTAU MEDIA – Bareskrim Polri menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan.
“Delapan orang yang merupakan awak kapal MV King Sun sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Syahar di Batam, Rabu (12/8/2026).
Delapan tersangka terdiri atas seorang warga negara Taiwan berinisial MHT (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44).
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan satu tersangka berinisial PL positif mengonsumsi narkoba. Sementara tujuh tersangka lainnya dinyatakan negatif.
Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami barang bukti yang diamankan dari kapal tersebut.
Syahar menjelaskan, perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketamin, kata dia, merupakan obat keras yang penggunaannya berada dalam pengawasan dan saat ini tidak termasuk dalam golongan narkotika.
“Ini masuknya melanggar Undang-Undang Kesehatan. Ini merupakan obat keras, bukan golongan narkotika, dengan sanksi maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Telusuri Jaringan Internasional
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya bersama Bareskrim masih mendalami jaringan internasional yang diduga berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.
Penyidik menelusuri asal ketamin, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan.
“BNN RI bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengurai jaringan internasional ini hingga ke atasnya,” kata Suyudi.
MV King Sun diketahui menggunakan bendera Tanzania. Penyidik juga mendalami dugaan kapal tersebut memiliki riwayat pergantian nama maupun identitas.
Menurut Suyudi, penggunaan kapal berbendera asing dan perubahan identitas kapal menjadi salah satu aspek yang tengah didalami untuk mengungkap jaringan penyelundupan.
“Kami akan ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan,” tegasnya.
Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan Bareskrim Polri dan BNN untuk membongkar jaringan internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan ketamin tersebut.(ant/red)