• Tue, Aug 2026

Ratusan Gram Emas Diduga Hasil PETI Disita dari Toko Emas di Kampar

Ratusan Gram Emas Diduga Hasil PETI Disita dari Toko Emas di Kampar

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menyita ratusan gram emas dari Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu,


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menyita ratusan gram emas dari Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026). Emas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan kasus PETI yang ditindak penyidik di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.

Dari Toko Emas Syafira, polisi mengamankan berbagai jenis perhiasan emas dengan total berat mencapai ratusan gram. Selain itu, penyidik menyita peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan Bank BRI, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Menurut Ade, seluruh barang bukti tersebut akan diteliti untuk mengungkap dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang dan transaksi emas di toko tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” tegasnya.

Penindakan terhadap PETI di Kuansing sebelumnya telah dilakukan secara besar-besaran. Polda Riau mencatat sebanyak 1.167 rakit PETI di 210 lokasi tambang ilegal telah dimusnahkan di Kuansing sepanjang Januari hingga April 2026.

Penertiban berlanjut dalam beberapa bulan terakhir. Pada 2 Juni 2026, tim gabungan yang melibatkan 260 personel TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Damkar dan unsur pemerintah daerah memusnahkan 145 rakit PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan, khususnya wilayah Kecamatan Inuman dan Cerenti.

Kemudian pada 15 Juli 2026, aparat kembali memusnahkan 22 rakit PETI di Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi. Sebanyak 17 rakit ditemukan di dua lokasi perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) di Kuantan Mudik, sedangkan lima rakit lainnya ditemukan di Kecamatan Singingi.

Di Kecamatan Singingi Hilir, penertiban juga menyasar Desa Sungai Paku yang menjadi lokasi pengembangan perkara penggeledahan Toko Emas Syafira. Pada 12 Juli 2026, polisi menemukan dan memusnahkan tiga rakit PETI jenis dompeng di desa tersebut.(MCR/red) 

.