• Tue, Jun 2025

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Tersangka IRT Ngaku Sudah 7 Kali Beraksi

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Tersangka IRT Ngaku Sudah 7 Kali Beraksi

Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang telah digunakan tersangka, yang ternyata sudah berulang kali menyelundupkan narkoba ke berbagai tujuan.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Karimun.

Sabu tersebut hendak dibawa melalui Bandara Hang Nadim Batam dan menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang telah digunakan tersangka, yang ternyata sudah berulang kali menyelundupkan narkoba ke berbagai tujuan.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MP (42) telah mengaku melakukan aksi penyelundupan sabu untuk kali ketujuh.

"Tersangka MP ini sudah berulang kali melakukan pengiriman barang serupa, sejak 2024," ungkap Zaky, Rabu (5/2).

Penyelundupan kali ini terungkap berkat ketelitian Tim Bea Cukai dan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim yang mencurigai koper yang dibawa oleh MP.

Ternyata, dalam koper tersebut tersimpan sabu dalam kemasan plastik kecil yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian tebal seperti selimut dan celana jins.

"Modusnya serupa dengan penindakan sebelumnya, yaitu menyembunyikan narkoba pada lipatan jins," kata Zaky, mengacu pada penangkapan jaringan AWI asal Karimun yang dilakukan pada bulan Januari 2025.

Dalam kasus ini, sabu yang dibawa MP berjumlah 505 gram, yang disembunyikan dengan sangat rapat dalam pakaian, membuatnya sulit terdeteksi oleh petugas.

Kerja sama antara tim intelijen, petugas bandara, dan tim satwa K-9 yang dilibatkan dalam pemeriksaan menjadi faktor kunci keberhasilan penggagalan penyelundupan ini.

Zaky menambahkan, penyelundupan narkoba ini adalah yang ketujuh kalinya, meskipun tersangka telah berhasil menyelundupkan sabu ke Jakarta, Lombok, dan Balikpapan pada beberapa kesempatan sebelumnya.

MP ditangkap pada Minggu (2/1) saat hendak terbang dengan maskapai Batam-Surabaya-Balikpapan. Dalam upaya ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta yang akan ditransfer setelah narkoba sampai di tujuan.

Tersangka mengaku bahwa ia telah bekerja sama dengan pengendali narkoba yang memberikan imbalan tinggi sebagai insentif.

Selain itu, pengungkapan penyelundupan narkoba tidak berhenti di sini. Pada pekan yang sama, tepatnya pada 27 Januari 2025, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Modus yang digunakan sama, yakni menyisipkan narkoba di antara pakaian. Kali ini, tersangka adalah seorang pekerja lepas berinisial MU (27) yang membawa 1,5 kg sabu dari Johor, Malaysia menuju Batam.

Dari dua kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan ini, total barang bukti yang diamankan adalah 2.035 gram sabu atau sekitar 2 kilogram.

Kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, yang memperkenankan ancaman hukuman mati bagi para pelaku.

Kompol Komarudin, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

"Kami akan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para tersangka," tegas Komarudin.