• Mon, Mar 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 1,12 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 1,12 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh pihak Bea Cukai Batam dari speedboat yang kandas di Pulau Panjang, Batam, Kepri. (FOTO : Humas BC Batam)


BATAM: SERANTAU MEDIA⁠⁠⁠⁠⁠⁠ – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari sebuah speedboat yang kandas di Pulau Panjang. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sekitar 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama melalui wilayah perairan.

“Penindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi industri yang patuh terhadap aturan,” ujar Agung dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pemantauan dan analisis situasi yang dilakukan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Pulau Panjang pada Kamis (12/3) sore.

Saat melakukan patroli di lokasi, petugas menemukan sebuah speedboat dalam kondisi kandas tanpa awak. Kapal tersebut kemudian dievakuasi dari kawasan hutan bakau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Totalnya mencapai 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp835 juta.

Peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna menekan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pengawasan di lapangan,” kata Agung. (Ant/red)