• Wed, Sep 2026

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 662 iPhone Ilegal dan 1 Juta Batang Rokok

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 662 iPhone Ilegal dan 1 Juta Batang Rokok

Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Novriansyah di dampingi Humas BC Ariadi sedang memberikan keterangan pers pada Selasa (1/9). (Foto: RRI)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Sebanyak 662 unit iPhone bekas dan 1.043.358 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sejak semester I 2025 hingga Juli 2026.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,99 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1,77 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi terkait.

“Upaya yang kami lakukan tidak terlepas dari kerja sama semua pihak dalam memberantas masuknya barang ilegal ke Pulau Bengkalis khususnya dan wilayah Indonesia pada umumnya,” ujar Novryansyah usai kegiatan pemusnahan, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, sebagian besar barang ilegal yang berhasil diamankan masuk melalui jalur darat setelah sebelumnya dibawa melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi.

Jalur penyelundupan tersebut tidak hanya berada di wilayah Bengkalis, tetapi juga mencakup kawasan pengawasan Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang.

“Sebagian besar barang yang kami amankan berada di sisi darat. Barang-barang tersebut masuk melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi, baik di Bengkalis maupun di daerah kawasan pengawasan kami di Selatpanjang,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, 662 unit telepon seluler bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe menjadi salah satu barang dengan nilai terbesar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,12 miliar.

Selain iPhone, Bea Cukai memusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang lainnya berupa pakaian dan sepatu bekas.

Nilai 98 jenis barang lainnya tersebut diperkirakan mencapai Rp1,87 miliar.

Novryansyah menegaskan pemberantasan penyelundupan membutuhkan perencanaan dan kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, sinergi mulai dari pemetaan hingga pelaksanaan penindakan menjadi faktor penting dalam menggagalkan masuknya barang ilegal.

“Faktor perencanaan, kolaborasi hingga eksekusi menjadi penentu dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, mengatakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan atas BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara Indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis, dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, maupun mengancam perekonomian dan iklim usaha yang sehat,” ujar Dwijo.

Ia mengatakan fungsi Bea Cukai sebagai community protector menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Dwijo menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang dari dan ke daerah pabean akan terus ditingkatkan, terutama terhadap barang yang diduga masuk atau beredar secara ilegal.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.***