• Mon, Jan 2026

Bea Cukai Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru

Bea Cukai Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen Djaka Budi Utama saat ekspose hasil penggerebekan gudang rokok ilegal. (Foto: MCR)


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan menyita 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan, namun identitasnya belum diungkap karena penyelidikan masih berlangsung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, mengatakan rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C, baik rokok impor maupun produksi dalam negeri tanpa pita cukai.

“Bea Cukai menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp300 miliar dari sebuah gudang di Pekanbaru,” ujar Djaka saat konferensi pers di lokasi, Rabu (7/1/2026).

Djaka menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian selama empat bulan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum. Ia menegaskan Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru, rawan peredaran rokok ilegal karena posisinya yang strategis dan dekat dengan jalur perairan Selat Malaka.

“Ini peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, namun negara hadir dan tidak tinggal diam,” tegasnya.

Bea Cukai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemilik gudang dan jaringan distribusi. Penindakan, kata Djaka, tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal. DJBC berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi melindungi industri legal dan penerimaan negara.

Ekspos pengungkapan kasus ini turut dihadiri unsur Forkopimda Riau, termasuk perwakilan Pemprov Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, dan BIN Daerah Riau.(MCR/red)