• Tue, Mar 2026

Berakhir Damai, Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Punggur Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Berakhir Damai, Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Punggur Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Doc: Istimewa


BATAM (Serantaumedia)-Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa sopir lori bernama Sukarman di Pos P2 Bea Cukai Pelabuhan Roro Telaga Punggur kini resmi berakhir melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Barelang terkait dugaan tindak kekerasan oleh oknum petugas saat pemeriksaan muatan lori itu sempat menarik sorotan publik. 

Sebelumnya Sukarman mengaku mengalami kekerasan fisik dan kemudian membuat laporan polisi setelah kejadian pada 12 Februari 2026. Penyelesaian dilakukan di luar jalur sidang formal dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice, yaitu proses mediasi untuk mencari kesepakatan damai antara korban dan pihak yang diduga terlibat. Dengan demikian, kasus tidak dilanjutkan ke persidangan. 

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi dan menerima barang bukti termasuk pakaian yang dipakai Sukarman saat kejadian. Proses penyidikan sempat terus berjalan dan mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk desakan penanganan tegas dari pihak legislatif untuk mengusut tuntas dugaan penyiksaan secara bersama-bersama tersebut. 

Kuasa Hukum Sukarman dari Triple R Law Firm, Jayana, S.H., M.H dikonfirmasi membenarkan bahwa penyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme RJ.

“Restorastive Justice menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak, terlapor sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf dengan tulus dan korban telah menerima permintaan maaf secara langsung,  langkah damai ini bukan mengabaikan aspek hukum, melainkan bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan korban sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru", ujar Jayana didampingi Rekan Dr. (Cand) Ricky, S.H., M.H dan H. Teguh, S.H., M.H.

“Dan kami mengucapkan terimakasih kepada penyidik dan seluruh jajaran Polresta Barelang yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan baik, sehingga penyelesaian perkara ini berjalan dengan adil, transparan dan humanis", ucapnya.

Jayana juga menambahkan pertimbangan korban menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme RJ karena para terlapor sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.

“Pertimbangan korban, karna para terlapor sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan, dan para terlapor juga membantu membiayai pengobatan korban,” pungkasnya.

Gelar Khusus Perkara ini dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang dihadiri Kasikum, Kanitwas, Para Penyidik Unit 5, Terlapor, Pelapor didampingi oleh Kuasa Hukum dari Triple R Law Firm Jayana, S.H,. M.H, Nofita Putri Manik, S.H, Dr. (cand). Ricky, H. Teguh Arif Setiawan, S.H., M.H. (MFA)