• Mon, Jan 2026

Berkas Perkara Lengkap, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Anak Resmi Ditahan

Berkas Perkara Lengkap, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Anak Resmi Ditahan

Kasi Pidum Kejari Lingga saat menerima berkas P-21 kasus kekerasan seksual. (Foto: RRI/Humas Kejari Lingga)


LINGGA, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri Lingga resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial K alias PW, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lingga menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua atau P-21 kepada jaksa. Kasus ini terjadi di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Korban merupakan anak perempuan di bawah umur dan identitasnya dirahasiakan untuk melindungi hak anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan penerimaan pelimpahan perkara tersebut. Jaksa langsung mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.

"Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep," kata Dhonny, Selasa, 20 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Lingga pada 6 Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Kita akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan," ujarnya.(rri/red)