BATAM | SERANTAUMEDIA - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT). Hal tersebut diungkapkan kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
"Tidak ada istilah bingung atau dipersulit. Kalau untuk membayar saja bingung, bagaimana untuk menagih utang," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Amsakar mengatakan, bahwa pengurusan dan pembayaran UWT akan diatur oleh deputi Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam.
"Sekarang ada deputi yang khusus melayani perizinan itu, namanya Ariastuty Sirait. Karena kedeputiannya sudah kita mekarkan seperti itu, saya sudah sampaikan kepada Bu Tuty untuk konsen saja pada pelayanan," ucapnya.
Amsakar berharap, hal tersebut dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan pertanahan. Sehingga dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai tujuan investasi kedepannya.
"Kami ingin mazhab kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah itu sudah tidak ada lagi. Sudah harus diselesaikan," pungkasnya.
Penulis: Irvan Fanani