BATAM | SERANTAUMEDIA - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama tim terpadu menertibkan bangunan liar di lokasi rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (16/4/2025).
Sebanyak 375 personel gabungan diterjunkan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Batam. Dua unit ekskavator juga kerahkan untuk merobohkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan tersebut.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Kombes Pol SA Kurniawan mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan persuasif tidak membuahkan hasil. Mulai dari surat peringatan hingga negosiasi telah dilakukan, namun pemilik bangunan tetap menolak untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Kami sudah kirim SP 1 sampai 3, bahkan memberikan ruang diskusi dan negosiasi kompensasi langsung dengan Kepala BP Batam. Namun pemilik bangunan tetap bersikeras dengan pendiriannya dan tidak bisa menunjukkan legalitas bangunan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur ditempuh sesuai aturan.
"Berdasarkan surat perintah bongkar yang kami terima, hari ini kami laksanakan penertiban sebagai langkah akhir dari tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menyebut lokasi bangunan liar itu berada tepat di dalam area perluasan KEK Nongsa. Oleh karena itu, penertiban ini penting demi menjaga iklim investasi tetap kondusif.
"Kami hadir sebagai pemerintah untuk mendukung kelancaran dan kondusifitas iklim investasi di Batam,” ujarnya.