• Sat, Aug 2025

BPJS Kesehatan Batam Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Batam Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah mengatakan, komitmen ini bertujuan untuk mempermudah peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tersedia selama libur lebaran 2025.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah mengatakan, komitmen ini bertujuan untuk mempermudah peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan saat libur lebaran.

"Di kantor cabang, kami akan tetap memberikan pelayanan dengan menerapkan piket pada tanggal 28 Maret, serta 2, 3, 4 dan 7 April 2025," ujarnya di Kantor BPJS Kesehatan Batam, Rabu (19/3/2025).

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam selama libur lebaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa kanal pelayanan lainnya, seperti WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan website bpjs-kesehatan.go.id.

"Peserta JKN yang membutuhkan informasi atau mengalami keluhan dapat melaporkan melalui saluran-saluran tersebut. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara di seluruh Indonesia," kata Harry.

Untuk memudahkan proses berobat, peserta JKN hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan JKN. Peserta tidak perlu fotokopi berkas atau membayar biaya tambahan saat berobat sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memastikan ketersediaan obat dan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Jika terjadi kekosongan obat, peserta tidak akan dibebani biaya tambahan.

"Peserta JKN yang mudik ke luar daerah tetap bisa mengakses layanan di mana saja, tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar," terang Harry.

Harry juga mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran JKN sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan kepesertaan tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

"Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, maka peserta tidak dapat menikmati layanan yang disediakan," ujarnya.

Penulis: Irvan Fanani