• Thu, Apr 2026

Disnakertrans Kepri Tangani 66 Laporan Terkait Pembayaran THR

Disnakertrans Kepri Tangani 66 Laporan Terkait Pembayaran THR


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) telah menyelesaikan 66 pengaduan menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

‎Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menjelaskan laporan terbanyak berasal dari perusahaan swasta di Kota Batam sebagai kawasan industri terbesar di daerah tersebut

‎"Dari total 66 laporan se-Kepri, didominasi Batam 33 laporan, lalu disusul Kabupaten Bintan 19 laporan, Kota Tanjungpinang 11 laporan, dan Kabupaten Lingga 3 laporan," kata Diky di Tanjungpinang, Rabu (8/4/2026).

Diky menyebutkan para pelapor berasal dari berbagai status hubungan kerja, mulai dari pekerja dengan masa kerja satu hingga dua bulan hingga karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Menurutnya, laporan tersebut kebanyakan menyangkut keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan kepada para pekerja.
Setelah menerima laporan itu, kata dia, Disnakertrans Kepri langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil serta memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan terkait.

Hasilnya, lanjut dia, seluruh perusahaan yang dilaporkan itu akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

‎"Alhamdulillah, semua laporan dapat diselesaikan dengan baik. Perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerja," ujar Diky.

‎Dia menambahkan laporan masalah THR di Kepri pada Idul Fitri tahun ini meningkat jika dibanding tahun sebelumnya, yaitu dari 44 menjadi 66 laporan. Hal ini sejalan bertambahnya jumlah tenaga kerja dan perusahaan di wilayah Kepri.

‎Berdasarkan data terbaru, jumlah pekerja di Kepri saat ini mencapai 580 ribu orang, dengan jumlah perusahaan sekitar 26 ribu.

‎Disnakertrans turut mengingatkan seluruh perusahaan di Kepri tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya pembayaran THR untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menyambut hari besar keagamaan.(ant/red)