• Sat, Sep 2025

DPRD Batam Gelar Paripurna Tiga Agenda, Pansus Pendidikan Dasar Dapat Tambahan Waktu 30 Hari

DPRD Batam Gelar Paripurna Tiga Agenda, Pansus Pendidikan Dasar Dapat Tambahan Waktu 30 Hari

DPRD Batam Gelar Paripurna Tiga Agenda, Pansus Pendidikan Dasar Dapat Tambahan Waktu 30 Hari


BATAM — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus pada Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Batam. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Haji Aweng Kurniawan, dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan para undangan.

Sekretaris DPRD melaporkan, dari 50 anggota dewan, 45 hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.

Tiga agenda utama rapat:

  1. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus pengambilan keputusan.

  2. Laporan Badan Anggaran terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus pengambilan keputusan.

  3. Penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangan.

whatsapp-image-2025-06-30-at-44332-pm-768x512.jpeg

Agenda pertama: Tambahan waktu untuk Pansus Pendidikan Dasar
Aweng menjelaskan, dalam rapat konsultasi sebelumnya, Pansus Pendidikan Dasar menyampaikan perlunya pemantapan materi Ranperda dan proses fasilitasi oleh Gubernur Kepri sesuai aturan.
“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan guna menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujarnya.

whatsapp-image-2025-06-30-at-24332-am-768x512.jpeg

Permintaan tersebut disetujui bulat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan begitu, Pansus yang dipimpin Muhammad Yunus, S.Pi, dari Partai Demokrat, resmi mendapat perpanjangan waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.

Rapat kemudian berlanjut ke agenda berikutnya, sebagai bagian dari upaya DPRD memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.