PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi S dan Plt Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi mengumpulkan semua penerima aliran dana surat perianth perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Jumat (17/1/2025) di Sekretariat DPRD Riau.
Pemanggilan dilakukan pada 401 saksi, yang hadir pada pertemuan ini sebanyak 297 orang.
Disebutkan Ade, pada pertemuan itu pihaknya menekankan agar penerima aliran dana untuk mengembalikan uang negara yang mereka terima.
"Nantinya, uang tersebut akan disita untuk jadi barang bukti dalam perkara," kata Ade lagi.
Diketahui, SPPD fiktif diterima tiga klaster yang terdiri dari ASN, Tenaga Ahli dan honorer. Mereka menerima uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari 100 juta hingga 300 juta.
Diketahui, saat Nasriadi menjabat Dirreskrimsus Polda Riau, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar.
Berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp130 miliar.
Jumlah itu kemungkinan bertambah karena BPKP masih melakukan penghitungan lanjutan.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Nasriadi menuturkan, tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.
Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.
Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
Selain aset bergerak, penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. ***
Penulis : Reynold Manurung