BATAM : SERANTAU MEDIA – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menangkap dua pria yang diduga mencuri sebuah telepon genggam milik juru parkir di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam. Kedua pelaku diamankan tidak lama setelah menjalankan aksinya berkat respons cepat personel kepolisian.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya.
Korban berinisial S (35), yang bekerja sebagai juru parkir, saat itu meletakkan satu unit handphone Infinix 8 Pro berwarna putih di atas pembatas jalan (water barrier). Ketika membantu kendaraan keluar dari area parkir, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga mengambil telepon genggam tersebut dan langsung melarikan diri.
"Korban sempat berteriak 'maling' dan mengejar pelaku, namun keduanya berhasil kabur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta," ujar Tigor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Saat kejadian, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi tengah melakukan pengembangan kasus lain. Ketika melintas di lokasi, petugas mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena terjadi pencurian.
Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dinas hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RP (45) dan HS (49) di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Infinix 8 Pro milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan personel dalam merespons setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharganya dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana," katanya.***