• Mon, Jan 2026

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Natuna Berhentikan Sementara Dua Kades

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Natuna Berhentikan Sementara Dua Kades

Kepala DPMD Kabupaten Natuna, Suhardi


NATUNA: SERANTAU MEDIA  – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dua kepala desa di Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Batubi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul laporan resmi dan hasil evaluasi pemerintah daerah.

Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna dan diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberi ruang bagi proses klarifikasi yang sedang berjalan.

Kepala DPMD Natuna, Suhardi, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebutkan, dua kepala desa berinisial MM dan BTM diberhentikan sementara hingga proses pemeriksaan rampung. Pemerintah daerah juga menyiapkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk pada Jumat (16/1/2026).

“Langkah ini bersifat administratif agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif, sekaligus memastikan proses klarifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujar Suhardi. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemberhentian sementara ini diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Selain indikasi penyimpangan anggaran, pemerintah juga menerima laporan terkait rendahnya kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa turut menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah. Keluhan mencakup minimnya transparansi anggaran, lemahnya akuntabilitas, serta program pembangunan yang dinilai tidak berjalan optimal.

Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola desa, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai amanat undang-undang. (Rri/red)