• Sat, Aug 2025

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih Ditangkap KPK

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 8 Januari 2025, menahan Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, atas dugaan tindak pidana investasi bodong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.


SERANTAUMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 8 Januari 2025, menahan Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, atas dugaan tindak pidana investasi bodong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Antonius didakwa mengarahkan Taspen ke dalam investasi mencurigakan antara tahun 2016 hingga Maret 2024, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 200 miliar ($12,3 juta), menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Saat menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, Antonius merekomendasikan investasi senilai Rp 1 triliun ($61,6 juta) di reksa dana yang dikelola Insight Investments Management (IIM). 

Direktur Utama IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetapi belum ditahan.

"Investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun di reksa dana yang dikelola IIM tersebut telah menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 200 miliar," kata Asep saat konferensi pers.

Penyidik ​​KPK mengungkap Insight Investments Management menggelapkan sedikitnya Rp 78 miliar dari investasi Taspen. 

Selain itu, afiliasi yang terkait dengan kedua tersangka dilaporkan mendapat keuntungan finansial dari transaksi penipuan tersebut, yang semakin memperparah kerugian negara. *** (dmh)